Selasa, 25 Agustus 2026
Riau / Senin, 24 Agustus 2026 10:49 WIB

Polisi Lirik Korporasi Terkait Karhutla di Riau

BAGYNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran Polres terus bergerak cepat mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau. 

Hingga 24 Agustus 2026, polisi telah menangani 32 perkara dan menetapkan 35 orang tersangka.

​Dari total tersangka, 17 orang di antaranya telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan), sementara 18 lainnya masih dalam proses penyidikan.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, seluruh penanganan kasus saat ini masih berfokus pada perorangan. 

Meski begitu, pihaknya tidak menutup peluang menyeret pihak perusahaan jika ditemukan bukti keterlibatan.

​"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur yang berkaitan dengan korporasi, pasti akan kita sidik," tegas Ade, Senin 24 Agustus 2026.

​Polisi memberi perhatian khusus pada kebakaran di area PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan zona konservasi yang steril dari aktivitas penyiapan lahan.

Kasus di wilayah Kabupaten Kampar ini sedang ditangani intensif oleh Polres Kampar dengan menginterogasi sejumlah saksi kunci.

Dari hasil pengusutan mayoritas pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan baru, meski ada satu kasus yang dipicu ketidaksengajaan.

​Polda Riau memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera serta mengusut tuntas aktor di balik perusakan lingkungan ini.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Riau

Riau

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex