Selasa, 25 Agustus 2026
Hukum / Selasa, 25 Agustus 2026 08:02 WIB

Karhutla di Riau Capai 8.657 Hektare, Polisi Tetapkan 35 Tersangka

BAGYNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. 

Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, polisi menangani puluhan perkara karhutla dengan luas lahan yang terkait kasus mencapai sekitar 8.657 hektare.

"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare," katanya dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin 24 Agustus 2026 kemarin.

Herry mengatakan, kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang saat ini ditangani. Langkah tersebut dilakukan karena pada tahun sebelumnya ditemukan modus perusahaan yang diduga menyuruh orang melakukan pembakaran dengan berpura-pura memancing. 

"Pada 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelasnya.

Namun, sepanjang 2026, Polda Riau belum menemukan perkara dengan modus serupa. Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi berdasarkan hasil penyidikan.

Dilimpahkan ke Jaksa
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari 35 tersangka yang ditangani dalam perkara karhutla, sebanyak 17 orang telah memasuki tahap dua. Tahap tersebut ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," ujar Ade.

Menurut Ade, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran polres sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Kendati demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan menetapkan korporasi sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam proses pembakaran lahan.

PT TKWL Jadi Perhatian
Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian kepolisian terjadi di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade mengatakan, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

"Salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," ungkapnya seperti dilansir dari beritasatu.com.

Polda Riau memastikan penanganan karhutla tidak hanya difokuskan pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku perorangan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dengan 35 tersangka yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026, proses hukum terhadap sebagian perkara masih berjalan. Sementara 17 tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex