BGN Hentikan Sementara Operasional 15 Layanan Gizi di Riau, Ini Lokasinya
BAGYNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Provinsi Riau.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa belasan unit pelayanan tersebut belum mengantongi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, pada 24 Agustus 2026.
"Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara dengan kategori sanksi ringan," bunyi keterangan resmi BGN, Kamis 27 Agustus 2026
Sanksi ini berlaku selama maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan. Penghentian sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Berdasarkan lampiran surat BGN, 15 unit SPPG yang terkena sanksi tersebar di delapan wilayah kabupaten/kota di Riau, dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Pekanbaru (4 SPPG): Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dan Tuahmadani Airputih.
- Kabupaten Rokan Hilir (3 SPPG): Bagansinembah Bagan Batu 3, Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan Tanjung Medan Tanjung Medan.
- Kabupaten Bengkalis (2 SPPG): Bathin Solapan Air Kulim dan Bathin Solapan Sebangar.
- Kabupaten Siak (2 SPPG): Dayun Berumbung Baru 2 dan Koto Gasib Buatan III.
- Kabupaten Kepulauan Meranti (1 SPPG): Tebing Tinggi Selatpanjang Timur.
- Kabupaten Kuantan Singingi (1 SPPG): Pangean Pasar Baru Pangean.
- Kabupaten Pelalawan (1 SPPG): Bandar Sei Kijang Muda Setia.
- Kabupaten Rokan Hulu (1 SPPG): Rambah Pematang.
Meski dihentikan sementara, BGN menegaskan sanksi ini tidak bersifat permanen. Pengelola SPPG masih diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen penetapan KPM yang sah selama masa sanksi berlaku.
Selain perbaikan dokumen, BGN mewajibkan setiap kepala SPPG menyelesaikan seluruh transaksi pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk operasional sebelum surat penghentian diterbitkan.
Status pembekuan operasional baru akan dicabut setelah pengelola menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Namun, BGN mengingatkan agar pengelola tidak mengabaikan tenggat waktu. Jika hingga batas 10 hari dokumen belum dipenuhi, sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.
"Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis," tegas BGN.
BGN juga memastikan seluruh proses administrasi dan pengawasan ini dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari biaya maupun bentuk gratifikasi apa pun.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Riau |