Jumat, 28 Agustus 2026
Hukum / Kamis, 27 Agustus 2026 19:15 WIB

Dua Tersangka Suap Jabatan di Pemkab Kuansing Segera Disidangkan ​

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 27 Agustus 2026.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka pemberi suap tersebut berinisial ZKN dan ARD.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu 26 Agustus 2026.

​"Hari ini penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD, beserta barang bukti kepada JPU KPK," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

​Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada SA, yang menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi. Dengan selesainya tahap II, proses hukum terhadap ZKN dan ARD akan segera dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Meski penyidikan terhadap dua pemberi suap telah rampung, KPK menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pengembangan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penanganan perkara.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex