BAGYNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Sepanjang periode 2026, kepolisian menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 40 orang tersangka.
Total luas lahan yang terbakar akibat aksi ilegal ini mencapai 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan penanganan puluhan perkara ini merupakan langkah konkrit penegakan hukum guna menekan angka karhutla di wilayah Riau.
"Data hari ini, saat ini sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 orang, dan total lahan terbakar seluas 904 hektare," ujar Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dan Kasubdit IV Tipiter, AKBP Teddy Adrian, Jumat 28 Agustus 2026.
Ade mengungkapkan, jajaran kepolisian baru saja mengungkap tiga kasus terbaru di wilayah hukum yang berbeda.
Di Rokan Hilir, jebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terdeteksi pada 6 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengamankan tersangka berinisial MA (28). Kemudian di Kampar, kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Polisi menangkap tersangka berinisial NR (54), warga Desa Kemang Indah.
Serta di Pelalawan kebakaran di jalan koridor perusahaan KM 13, Pangkalan Kerinci. Tersangka berinisial EPT (40), warga setempat, berhasil ditangkap.
Dengan bertambahnya tiga kasus tersebut, berikut peta sebaran penanganan kasus karhutla di Riau sepanjang 2026:
Polres Pelalawan: 7 perkara (8 tersangka), Polres Bengkalis: 7 perkara (8 tersangka), Polres Indragiri Hilir: 7 perkara (7 tersangka), Polres Kampar: 4 perkara (3 tersangka), Polres Rokan Hilir: 3 perkara (3 tersangka), Polres Indragiri Hulu: 3 perkara (3 tersangka), Polresta Pekanbaru: 2 perkara (2 tersangka), Polres Dumai: 1 perkara (1 tersangka), Polres Siak: 1 perkara (1 tersangka) dan Polres Kepulauan Meranti: 1 perkara (1 tersangka).
Ditreskrimsus Polda Riau: 1 perkara (2 tersangka, terkait kebakaran di area konsesi PT TKWL)
Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan bahwa mayoritas kebakaran dipicu oleh unsur kesengajaan manusia demi menekan biaya pembukaan lahan perkebunan.
"Sebagian besar perkara yang kami tangani menunjukkan adanya unsur kesengajaan, yaitu membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit maupun hortikultura," jelas Ade.
Selain pembakaran sengaja, sebagian kasus lain dipicu kelalaian warga saat membakar sampah hingga api tak terkendali dan merambat ke lahan sekitarnya.
Polda Riau menegaskan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional menggunakan pendekatan scientific criminal investigation guna memastikan pihak pembakar terjerat berdasarkan bukti yang kuat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai pasal yang dilanggar: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jika terjadi di kawasan hutan). Pasal 308 KUHP Terbaru.
"Penegakan hukum ini adalah bagian penting dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Riau. Setiap perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ade.***
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

