Selasa, 01 September 2026
Peristiwa / Senin, 31 Agustus 2026 14:23 WIB

Lontarkan Makian Usai Minta Maaf, Seleb TikTok Polda Sitanggang Jemput Paksa Polres Kuansing di Samosir

BAGYNEWS.COM - Tim Penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap konten kreator TikTok, Polda Sitanggang, di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin 31 Agustus 2026. 

Proses penangkapan tersebut mendadak viral di media sosial setelah disiarkan secara langsung (livestreaming) oleh sejumlah akun TikTok.

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur.

Dalam rekaman video yang beredar, proses penegakan hukum di kediaman tersangka sempat diwarnai ketegangan. 

Sejumlah orang yang diduga keluarga Polda Sitanggang berupaya menghalangi petugas, namun personel kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum hingga tersangka berhasil diamankan.

​Kasus ini bermula dari kontroversi pada ajang adat Pacu Jalur di Tepian Narosa, saat oknum peserta diduga memamerkan minuman keras jenis tuak di atas perahu. 

Aksi tersebut memicu kecaman keras dari presenter acara, Darwis, yang mendesak panitia bertindak tegas demi menjaga prinsip Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. 

Sikap Darwis mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat, MUI, hingga Kementerian Agama setempat.

​Pasca-gelombang protes tersebut, Polda Sitanggang bersama Ketua Persatuan Batak Kabupaten (PBK) Kuansing, Hardianto Manik, sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka yang diterima publik karena diklaim akibat ketidaktahuan norma lokal.

​Namun, penyelesaian damai itu runtuh setelah Polda Sitanggang kembali ke Sumatera Utara. Melalui siaran langsung di TikTok, ia justru melontarkan makian, kata-kata kotor, dan hinaan menggunakan bahasa daerah yang ditujukan langsung kepada Darwis.

​Umpatan terbuka itu menyulut kemarahan warga Kuansing serta para pemangku adat. Merespons hal tersebut, tim solidaritas hukum yang terdiri dari sekitar 20 advokat se-Provinsi Riau resmi mendampingi Darwis untuk melaporkan tindak dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke pihak kepolisian.

​Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuansing belum mengeluarkan keterangan resmi terkait detail pasal pidana yang disangkakan kepada Polda Sitanggang.*

Penulis :
Editor :
Kategori : Peristiwa

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex