Sengketa Tanah Ulayat Koto Baru dan PT RAPP Memanas, Pemkab Kuansing Bentuk Tim Khusus
BAGYNEWS.COM - Persoalan tanah ulayat masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, yang selama puluhan tahun dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali mencuat.
Setelah 25 tahun menanti tanpa kejelasan, masyarakat mendesak pemerintah turun tangan untuk memastikan hak masyarakat hukum adat dikembalikan.
Isu krusial ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Permasalahan PT RAPP dengan Masyarakat Desa Koto Baru di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Senin 31 Agustus 2026 pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt Bupati Kuansing H. Muklisin. Turut hadir Pj Sekda Drs. Muradi, M.Si, Asisten II Drs. Napisman, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Efendi, S.H., perwakilan Dandim, tokoh adat, tokoh masyarakat Singingi Hilir, serta pihak manajemen PT RAPP.
Menanggapi konflik yang berlarut-larut tersebut, Plt Bupati H. Muklisin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak akan tinggal diam.
Pemkab Kuansing akan membentuk tim gabungan bersama Forkopimda dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk menelusuri serta menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
"Langkah ini penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh, baik dari aspek kehutanan maupun agraria. Pemerintah harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Muklisin.
Sementara itu, General Manager PT RAPP Wan Jack menjelaskan posisi perusahaan. Ia menyatakan bahwa PT RAPP tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikan lahan tersebut karena berkaitan dengan ranah agraria.
“RAPP tidak memiliki hak untuk mengembalikan, karena itu ranah agraria. Pengelolaan bidang kehutanan berbeda dengan agraria. Kewenangan kami berada pada aspek pengelolaan kehutanan, sedangkan penyerahan lahan merupakan kewenangan pemerintah,” terang Wan Jack.
Di sisi lain, desakan keras disampaikan Dt. Tumenggung selaku tokoh adat yang mewakili masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa luas wilayah Desa Koto Baru yang dikelola PT RAPP mencapai sekitar 10.748,15 hektare.
Masyarakat adat menuntut minimal 3.000 hektare dari luasan tersebut dikembalikan untuk dikelola oleh anak cucu kemenakan.
“Kami meminta tanah ulayat dikembalikan. Kami sudah menunggu 25 tahun dan mengikuti seluruh prosedur, tetapi sampai sekarang mandek tanpa jawaban,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat, yang menurutnya menjadi dasar hukum kuat untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kuansing.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Kuantan Singingi |