Dijemput Tim Polres Kuansing, Tersangka Kasus UU ITE Polda Sitanggang Tiba di Pekanbaru
BAGYNEWS.COM - Polda Sitanggang, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akhirnya tiba di Pekanbaru setelah dijemput tim penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan oleh tokoh masyarakat setempat, Darwis.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengonfirmasi keberhasilan penjemputan tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat 4 September 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi tiga alat bukti yang sah melalui gelar perkara.
"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka. Hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan langsung dibawa ke Kuansing," ujar Hidayat.
Penjemputan tersangka sempat diwarnai dinamika di lapangan. Tim Polres Kuansing sempat mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat setempat, sehingga personel memilih mundur sejenak demi menjaga keselamatan dan mencegah gesekan. Setelah situasi mereda, penanganan kembali dilanjutkan hingga tersangka berhasil diamankan menuju Riau.
Peluang Restorative Justice
Meski penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum, Polres Kuansing tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau perdamaian.
"KUHP yang baru, khususnya Pasal 79 hingga 83, telah mengatur mekanisme restorative justice. Jika kedua belah pihak sepakat berdamai, tentu akan kami proses dan mintakan penetapannya ke pengadilan," kata Hidayat.
Komunikasi awal antara kuasa hukum pelapor dan terlapor dikabarkan sudah mulai berjalan untuk membahas opsi perdamaian tersebut.
Hidayat mengimbau agar persoalan ini tidak ditarik ke arah isu antaretnis demi menjaga keharmonisan masyarakat di Kabupaten Kuansing.
"Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup rukun berdampingan justru terkotak-kotak akibat persoalan ini," tegasnya.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |