Berkedok Penginapan di Rambah Samo, Polres Rohul Ungkap Praktek TPPO Anak di Bawah Umur
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih di bawah umur.
Dua orang terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP, kini mendekam di tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB mengenai indikasi TPPO di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Menanggapi informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak cepat melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah pihak yang terindikasi kuat terlibat.
Penanganan perkara kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih mendalam.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban. Kasus ini juga terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain:
4 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan make up, 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, IFA dan SP dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga mengenakan pasal berlapis terkait ketentuan pidana kekerasan seksual serta perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, menegaskan bahwasanya penindakan ini merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukumnya.
"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Tony Prawira.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan guna menguak seluruh fakta lapangan, termasuk memperjelas peran serta porsi keterlibatan masing-masing tersangka.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |