Selasa, 08 September 2026
Kuantan Singingi / Selasa, 08 September 2026 14:06 WIB

Sengketa Tanah Ulayat Memanas, Pemkab Kuansing Desak PT RAPP dan Masyarakat Lakukan Moratorium

BAGYNEWS.COM - ​Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) turun tangan menengani perselisihan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

​Guna mencegah memuncaknya bentrok fisik dan gangguan ketertiban, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing H. Muklisin memimpin langsung rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan di Ruang Rapat Plt. Bupati Kuansing, Selasa 8 September 2026.

​Plt. Bupati Muklisin menegaskan pentingnya wadah ini untuk membedah akar persoalan dari dua belah pihak secara objektif demi menghindari eskalasi konflik yang tidak diinginkan.

​“Kita berharap tim ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Yang harus diselesaikan adalah versi pertama dengan RAPP dan versi kedua dengan Agrinas,” tegas Muklisin.

​Perselisihan ini memicu perhatian serius karena membenturkan klaim hak adat dengan izin operasional perusahaan. Dari sisi masyarakat adat, mereka menuntut pengakuan atas status tanah ulayat yang kini masuk dalam kawasan konsesi perusahaan. Sementara dari pihak PT RAPP, keberadaan operasional mereka berdiri di atas lahan negara.

​Kepala KPH Singingi, Joko YP, menerangkan bahwa areal yang dipersengketakan berstatus Hutan Produksi Tetap (HPT) untuk Tanaman Hutan Industri (HTI) jenis ekaliptus. 

Secara aturan hukum, komoditas di atas lahan tersebut tidak bisa diubah begitu saja menjadi tanaman lain seperti kelapa sawit, kecuali pada area berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

​Melihat tingginya potensi gesekan di lapangan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kuansing mendesak diterapkannya moratorium lokal.

Pihak kejaksaan meminta PT RAPP maupun masyarakat adat Desa Koto Baru sama-sama menahan diri dan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

​Selain moratorium, Pemkab Kuansing diusulkan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan sementara aktivitas operasional di area sengketa sampai ada keputusan hukum atau kesepakatan yang mengikat.

​Asisten II Setda Kuansing, Drs. Napisman, turut mengingatkan agar perselisihan ini tidak diselesaikan dengan aksi sepihak di lapangan. 

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong adanya pola kolaborasi pengelolaan kawasan HTI agar masyarakat adat turut mendapatkan hak ekonomi dari tanah ulayat yang dikelola perusahaan.

​Rapat penanganan konflik ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, perwakilan Polres Kuansing, Dandim 0302/Inhu, Kejari Kuansing, KPH Singingi, hingga Satpol PP. 

Pemkab Kuansing menegaskan akan mengawal proses mediasi ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan mengikat bagi kedua belah pihak.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex