Jumat, 11 September 2026
Hukum / Jum'at, 11 September 2026 03:42 WIB

Terbukti Jual Lahan Fiktif, Kuasa Hukum PT SPRH Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Rp30,5 Miliar

BAGYNEWS.COM - Kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis 10 September 2026 petang. 

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan negara sebesar Rp64,221 miliar.

​Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis, menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun," tegas hakim saat membacakan amar putusan.

​Selain pidana badan, Zulkifli dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman akan ditambah pidana penjara selama 6 tahun.

​Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pejabat PT SPRH lainnya: ​Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan): Divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,505 miliar (subsider 2 tahun penjara).

Kemudian ​Muhammad Arif (Asisten II): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,015 miliar (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).

​Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli 14 tahun penjara, sementara Dedi dan Arif masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

​Modus Penjualan Lahan Fiktif

​Kasus korupsi yang berlangsung pada periode 2023–2024 ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen. Zulkifli mendalangi penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.

​Pembelian tersebut disetujui dan dibayarkan menggunakan dana perusahaan. Padahal, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih sah dimiliki oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp64.221.498.127.

​Sebelumnya, Rahman selaku mantan Dirut PT SPRH telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dalam perkara yang sama.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex