Dua Mesin Dompeng Disita, 4 Warga Kuansing Diciduk Saat Tambang Emas Tanpa Izin
BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa 15 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya kabur melarikan diri ke dalam semak-semak.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata AKBP Hidayat Perdana.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati dua unit mesin dompeng sedang beroperasi aktif. Polisi langsung bergerak cepat menghentikan kegiatan tersebut dan membekuk empat penambang di tempat.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Seluruhnya merupakan warga lokal Desa Sungai Paku.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti peralatan tambang, di antaranya: 1 unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, 1 unit mesin Robin merek Matari warna merah, alat hisap pasir, leher angsa (congoran), dan dulang, potongan pipa induk, selang gabang, anak pipa, dan cangkang, 2 lembar karpet warna hitam, dan botol kosong bekas air raksa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan penambangan emas tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020). Saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak tergiur melakukan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kondusivitas keamanan di wilayah Kuantan Singingi. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait PETI di wilayah hukumnya.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |