Jumat, 18 September 2026
Hukum / Kamis, 17 September 2026 14:15 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Nasib Nusron Wahid di Ujung Tanduk! ​

BAGYNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis 17 September 2026

Penggeledahan ini dilakukan untuk menyita alat bukti terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.

​Salah satu lokasi yang disisir penyidik adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan upaya paksa tersebut. Ia menyebut penggeledahan merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.

​“Penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan akan terus kami perbarui sebagai bentuk transparansi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis 17 September 2026.

​Tindakan ini dilakukan dua hari setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka. Dari delapan nama tersebut, empat di antaranya dikenal memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

​Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pertanahan, perantara, dan pihak swasta. Mereka adalah Dirjen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara.

​Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi disangka memberikan suap demi memuluskan pengurusan HGB. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana suap dalam KUHP terbaru dan undang-undang penyesuaian pidana.

​Penggeledahan di markas ATR/BPN menjadi langkah krusial bagi KPK untuk menelusuri alur dokumen, rekam komunikasi, serta bukti aliran dana. 

Meski lingkaran terdekat Menteri ATR/BPN terseret, KPK menegaskan bahwa Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dan status hukum seseorang tidak bisa disimpulkan hanya dari relasi kedekatan.

sumber: monitorindonesia

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex