Rabu, 23 September 2026
Kuantan Singingi / Selasa, 22 September 2026 13:28 WIB

Satpol PP Kuansing: Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran Perda Pekat

BAGYNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menunjukkan sikap tegas dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat).

Kepala Satpol PPPKP Kuantan Singingi, Rio Kasyter Wandra, SE., M.Si., menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat akan terus dilakukan.

Penegasan itu diwujudkan melalui kegiatan penertiban sekaligus pembinaan terhadap tempat usaha yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut dilaksanakan di Mako Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PPPKP bersama Kasi Penegakan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pembinaan terhadap salah satu pemilik tempat usaha berinisial HB.

Tidak sekadar diberi teguran, HB diminta membuat komitmen tertulis. Di hadapan petugas, pemilik usaha tersebut membacakan dan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

HB juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi serta menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pernyataan tersebut di kemudian hari tidak dipatuhi.

Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa Satpol PPPKP Kuansing tidak tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Penegakan Perda Pekat tidak semata-mata mengedepankan tindakan penertiban, tetapi juga memberikan ruang pembinaan agar para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun demikian, komitmen untuk mematuhi aturan menjadi hal yang harus dijalankan secara serius.

Satpol PPPKP Kuansing mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha agar tidak melakukan ataupun membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah.

Pesannya jelas: setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Satpol PPPKP juga mengimbau agar segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum segera dihentikan.

Operasi Pekat akan menjadi bagian dari upaya Satpol PPPKP Kuansing dalam menjaga ketertiban serta memastikan Perda yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi di tengah masyarakat***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex