Terungkap di Pengadilan, Pangdam Kembalikan Uang Titipan Rp150 Juta dari Gubernur Riau Lewat Pemprov
BAGYNEWS.COM - Uang senilai Rp150 juta yang diklaim sebagai titipan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk Pangdam ternyata sempat diserahkan melalui ajudannya, Marjani.
.
Namun, uang tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pangdam dan akhirnya dikembalikan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 22 September 2026.
Sidang tersebut mendudukkan Marjani sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Yan Darmadi, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Yan menceritakan bahwa pada 5 November 2025 dirinya didatangi ajudan Pangdam bernama Novan Aliando. Novan datang untuk menyerahkan goodie bag berisi uang titipan tersebut..
"Yang bersangkutan menyampaikan ingin mengembalikan sejumlah titipan dalam goodie bag berisi uang. Saya tanya ini dari siapa, katanya dari Marjani," kata Yan di hadapan majelis hakim.
Yan menjelaskan, penyerahan uang itu bermula di area parkir Kodam. Saat itu, Marjani menyerahkan uang kepada ajudan Pangdam sembari menyebut bahwa uang tersebut adalah titipan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid. Begitu menerima laporan, Pangdam langsung mempertanyakan asal-usul dan tujuan uang itu.
"Pangdam tanya ini uang apa? Dijawab untuk biaya ke Malaysia. Pangdam langsung menolak dan memerintahkan uang itu segera dikembalikan," tegas Yan.
Keesokan harinya, ajudan Pangdam berupaya menghubungi Marjani untuk mengembalikan uang tersebut. Karena Marjani tidak bisa dihubungi, ajudan Pangdam berinisiatif mengembalikannya melalui Unit Pengembalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Riau.
Pengembalian dilakukan tepat dua hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Yan memastikan goodie bag tersebut masih dalam keadaan terisi hekter rapat dan belum pernah dibuka saat diserahkan kepadanya.
"Saat dihitung di rekening penampung negara, nilainya memang tepat Rp150 juta," tambah Yan.
Selain Yan Darmadi, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Sekda Riau Syahrial Abdi, mantan Pj Sekda Riau Taufik OH, serta mantan Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov Riau Indra Rosyadi.
Marjani merupakan terdakwa keempat dalam skandal korupsi yang menyeret jajaran pejabat Pemprov Riau ini. Tiga terdakwa lainnya Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |