Sabu hingga Etomidate Senilai Rp70 Miliar Disita di Pekanbaru, 132 Ribu Jiwa Terselamatkan
BAGYNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Dua orang kurir ditangkap beserta barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp70,2 miliar.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya diduga kuat menjalankan instruksi dari seorang pengendali berinisial Aman alias 'Brother', yang kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan total barang bukti yang disita meliputi 21,2 kilogram sabu (21.258 gram), 25.607 butir ekstasi, serta 2.127 mililiter cairan mengandung etomidate.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu 23 September 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika di Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kompol Tohar langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova hitam yang dikemudikan Alfi di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket narkotika terbungkus plastik hitam di dalam kendaraan tersebut.
"Tim menemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu, tiga bungkus plastik besar berisi ekstasi, dan dua bungkus plastik besar berisi etomidate," jelas Eko.
Kepada penyidik, Alfi mengaku membawa barang haram itu atas perintah 'Brother' untuk diantar menuju kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar.
Petugas lantas melakukan strategi controlled delivery dengan membuntutinya hingga ke titik temu.
Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Petugas bergerak cepat meringkus Tohir yang datang untuk mengambil paket tersebut.
Dari hasil interogasi, Alfi mengaku ini merupakan aksi keduanya. Pada pengiriman pertama, ia membawa 30 bungkus sabu dan mengantongi upah Rp150 juta. Sementara Tohir dijanjikan upah Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk tugas pengambilan ini.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu 'Brother' sebagai otak jaringan.
Eko menambahkan, penindakan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari ancaman barang haram. "Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak kurang lebih 132.961 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tutupnya.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |