BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) secara resmi menyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhu yang berlangsung di Aula Lt. II Kantor Sementara DPRD Kab. Inhu, Pematang Reba, Kamis 24 September 2026
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, serta dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Inhu sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Pidato pengantar Bupati Indragiri Hulu disampaikan oleh Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si., berdasarkan penugasan resmi Nota Dinas Bupati Nomor: 100/Bag.Tapem/199/IX/2026.
Dalam pidato Bupati yang dibacakannya, Wabup Hendrizal menjelaskan bahwa pengajuan Perubahan APBD TA 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini diambil guna merespons perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) awal serta kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, program, dan kegiatan.
"Kondisi ini menyebabkan Perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan fiskal daerah," ujar Hendrizal.
Secara garis besar, Nota Keuangan Perubahan APBD Kab. Inhu TA 2026 memuat penyesuaian sebagai berikut, Pendapatan Daerah Mengalami kenaikan sebesar Rp56,93 miliar, dari sebelumnya Rp1,286 triliun menjadi Rp1,343 triliun. Kenaikan ini didorong oleh penambahan Pendapatan Transfer Pusat (termasuk DAK Fisik/Non-Fisik dan DBH Sawit) menjadi Rp1,115 triliun, serta peningkatan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp15 miliar dari Dana Darurat Karhutla Pemerintah Pusat. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian menjadi Rp185,25 miliar.
Belanja Daerah Mengalami penyesuaian dari semula Rp1,334 triliun menjadi Rp1,350 triliun, atau bertambah sebesar Rp15,67 miliar. Pembiayaan Daerah Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terkoreksi menjadi Rp7,25 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemda Tahun 2025.
Menghadapi keterbatasan fiskal daerah, Wabup menegaskan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, serta tepat mutu. Selain itu, seluruh Kepala OPD diinstruksikan untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pembahasan APBD Perubahan berlangsung agar pembahasan berjalan fokus dan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat menyampaikan apresiasi atas penyerahan dokumen Nota Keuangan tersebut. Ia menyatakan bahwa materi yang disampaikan akan segera dibahas oleh masing-masing fraksi di DPRD sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis naskah Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dari Wakil Bupati kepada Pimpinan DPRD Kab. Inhu. Turut hadir dalam paripurna tersebut jajaran Forkopimda, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta pimpinan BUMN/BUMD se-Kabupaten Inhu.***
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Indragiri Hulu |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

