Selasa, 29 September 2026
Pekanbaru / Senin, 28 September 2026 12:05 WIB

Bayar PBB Kini Lebih Mudah: Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Akhir Pekan hingga Sediakan Jalur Pembayaran Digital

BAGYNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus memperluas akses pelayanan pajak daerah bagi masyarakat. Salah satu langkah konkrit yang konsisten dilakukan adalah menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan dengan memanfaatkan fasilitas sosial masyarakat.

​Pada Sabtu 26 September 2026, posko layanan pajak keliling dibuka di Masjid Al-Ma'ruf, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani. 

Inisiatif jemput bola ini terbukti efektif menarik minat warga yang ingin mengurus kewajiban perpajakan di luar jam kerja reguler.

​Proses pelayanan berlangsung cepat dan nyaman. Setiap Wajib Pajak (WP) yang hadir cukup duduk menunggu, sementara seluruh proses administrasi akan dibantu secara langsung oleh petugas Bapenda Pekanbaru.

​Selain mempermudah pembayaran pajak secara non-tunai, layanan di hari libur ini juga menjadi wadah konseling gratis bagi masyarakat. Warga, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Tuah Madani, bisa berkonsultasi langsung mengenai berbagai kendala atau masalah terkait objek pajak mereka.

​Pengaturan sarana dan prasarana di lokasi juga telah dirancang sedemikian rupa untuk mencegah penumpukan antrean, sehingga proses administrasi dapat berjalan cepat dan efisien.

​Bapenda Kota Pekanbaru mengingatkan bahwa program perpanjangan penghapusan denda atau sanksi administratif pajak akan segera berakhir pada 30 September 2026. Artinya, masyarakat kini hanya memiliki waktu empat hari lagi untuk memanfaatkan program pembebasan denda tersebut.

​Bagi warga yang datang dan melunasi pajaknya langsung di posko layanan keliling, Bapenda memberikan souvenir khusus sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka membayar pajak tepat waktu.

​Sementara bagi masyarakat yang tidak sempat hadir ke posko layanan, Bapenda Pekanbaru menyediakan berbagai saluran pembayaran digital tanpa batas waktu. 

Pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dilakukan dengan mudah melalui BCA Mobile, BRImo, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, GoPay, hingga QRIS.

​Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk segera memanfaatkan berbagai kemudahan fasilitas dan sisa waktu program penghapusan denda ini sebelum batas akhir ditutup.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex