Sewa Langsung Lebih Murah! Pemkab Rohul Tetapkan Tarif Pasar Modern & Tradisional Perumda RHJ
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) resmi menetapkan skema dan besaran tarif sewa Gedung Pasar Modern serta Pasar Tradisional yang akan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ).
Keputusan tersebut difinalkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Rohul, Anton, S.T., M.M., pada Senin 28 September 2026.
Dalam penetapan tersebut, Pemkab Rohul menerapkan skema harga yang terbagi menjadi dua opsi pembayaran:
Kontrak Sewa 3 Tahun (Bayar Muka): Rp74.286.000 per tahun.
Sewa Cicilan Tahunan: Rp92.857.500 per tahun.
Selain menentukan besaran sewa, rapat tersebut juga menyepakati bahwa pekerjaan renovasi dan penguatan fisik bangunan pasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda RHJ.
Pengerjaannya direncanakan memanfaatkan skema dana Participating Interest (PI).
Kepala Bagian Hukum Setda Rohul, H. Erinaldi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan dana PI untuk perbaikan fisik bangunan diperbolehkan secara aturan, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Penggunaan anggaran harus dituangkan secara rinci dan jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Erinaldi.
Menanggapi hasil kesepakatan tersebut, Bupati Anton menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk segera melengkapi berkas administrasi dan notulensi rapat agar kesepakatan bisa langsung direalisasikan di lapangan.
"Terkait harga sewa sudah final dan ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. Saya minta seluruh ketentuan yang tertuang dalam notulen rapat segera dilengkapi dan direalisasikan tanpa penundaan," tegas Anton.
Dengan rampungnya penetapan tarif ini, pengoperasian Pasar Modern dan Pasar Tradisional oleh Perumda RHJ kini hanya tinggal menunggu penyelesaian administrasi serta eksekusi teknis di lapangan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj Sekda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si., Kepala Dinas Perkim Desmadiana, Kepala BPKAD, Plt Inspektur Daerah, Kabag SDM, Kabag Hukum Setda Rohul, serta jajaran manajemen Perumda RHJ.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Rokan Hulu |