Kamis, 01 Oktober 2026
Hukum / Rabu, 30 September 2026 15:49 WIB

Sembunyikan Sabu di Ikat Rambut, Wanita dan Pria Pengedar di Pekanbaru Diringkus Polisi

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. 

Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pengedar berinisial LM (seorang wanita) dan MY (seorang pria) berhasil diamankan.

​Penangkapan berlangsung pada Sabtu 26 September 2026 malam, berawal dari laporan warga mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya.

​Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menginstruksikan Tim Opsnal Unit 1 di bawah pimpinan IPTU Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

​"Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka LM di tepi Jalan HR Soebrantas," ujar AKP Noki Loviko.

​Saat digeledah dengan disaksikan oleh ketua pemuda setempat, petugas menemukan modus unik: LM menyembunyikan satu plastik klip bening berisi sabu di dalam ikat rambut warna hijau yang dibawanya.

​Pengembangan ke Rumah dan Penggeledahan Tambahan

​Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke kediaman LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu. Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial MY.

​Penggeledahan rumah pun dilakukan, dan petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening diduga berisi sabu beserta seperangkat alat bukti lainnya.

​Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti komprehensif, meliputi:, ​2 plastik klip bening diduga berisi sabu, ​1 pack plastik klip bening kosong & 1 timbangan digital, ​1 set alat hisap (bong) & pipet, ​1 unit ponsel merek Oppo dan ​1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.

​Positif Narkoba dan Buru Pemasok Utama

​Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa baik LM maupun MY positif mengonsumsi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku disinyalir kuat berperan aktif sebagai pengedar.

​Kepada penyidik, LM dan MY mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EK, yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan atasnya, termasuk memburu keberadaan EK yang disebut sebagai pemasok utama," tegas Noki.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.****

Penulis : rac
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex