Jumat, 02 Oktober 2026
Kuantan Singingi / Kamis, 01 Oktober 2026 15:58 WIB

Minta Pengembalian Areal Konsesi dan CSR, Warga Koto Baru Mediasi Lagi dengan PT RAPP

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) kembali memfasilitasi rapat lanjutan penyelesaian sengketa lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. 

Pertemuan ketiga yang berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing pada Kamis 1 Oktober 2026 ini dipimpin langsung oleh Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin.

​Dalam mediasi tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan posisinya sebagai fasilitator sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Meski sebelumnya telah disepakati agenda peninjauan lapangan, para pihak setuju untuk memperdalam pembicaraan guna memperjelas poin tuntutan serta posisi hukum masing-masing.

​Plt Bupati H. Muklisin mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komitmen dan mengedepankan musyawarah demi mencegah timbulnya konflik baru.

​"Kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi kesepakatan. Pemkab Kuansing akan terus membuka ruang mediasi serta berkoordinasi dengan Forkopimda," ujar Muklisin.

​Perwakilan masyarakat adat Koto Baru menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengembalian wilayah adat seluas kurang lebih 3.000 hektare, khususnya di area RT 15 yang saat ini masuk dalam kawasan konsesi PT RAPP.

​Selain pengembalian lahan, masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan infrastruktur dan kontribusi sosial, seperti pembangunan rumah adat, tribun, jembatan Sungai Singingi, hingga pengaspalan jalan lintas desa.

Warga juga mendesak evaluasi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) secara konkret, termasuk usulan kontribusi sebesar Rp500 juta per tahun.

​Menanggapi hal tersebut, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa status lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan dengan skema izin konsesi dari pemerintah pusat, bukan Hak Guna Usaha (HGU). 

Pihaknya menyatakan perlu melakukan koordinasi dan pembahasan internal terkait tuntutan warga.

​"Terkait permintaan lahan dan CSR, RAPP perlu melakukan pembahasan internal. Namun perlu kami sampaikan, program CSR untuk masyarakat Koto Baru sebenarnya telah berjalan rutin setiap tahun," jelas Erwan.

​Guna mempercepat solusi, Plt Bupati meminta pembahasan teknis mengenai CSR dijadwalkan kembali pada pekan depan.

 Sementara terkait pelepasan atau perubahan kawasan konsesi, pihak Kejaksaan yang hadir mengingatkan bahwa kewenangan penuh berada di kementerian terkait dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

Unsur TNI dan Polres Kuansing turut mengimbau agar kedua pihak terus memanfaatkan forum mediasi ini secara damai dan transparan.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex