Dalam Sepekan, Polres Kuansing Musnahkan 49 Rakit PETI
BAGYNEWS.COM -;Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian. Dalam sepekan, jajaran Polres Kuansing menertibkan aktivitas PETI di 16 lokasi dan memusnahkan 49 unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan sejak 26 September hingga 2 Oktober 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI yang dinilai melanggar hukum sekaligus berpotensi merusak lingkungan.
“Untuk penindakan PETI minggu ini, jajaran Polres Kuantan Singingi dari tanggal 26 September sampai Jumat sore 2 Oktober 2026 telah melaksanakan penertiban PETI di 16 TKP, dengan jumlah rakit yang sudah dimusnahkan sebanyak 49 unit,” ujar Kapolres, Jumat 2/10/2026.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI.
Meski penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, Kapolres menyebut selama sepekan tersebut tidak terdapat laporan polisi maupun tersangka dalam penindakan PETI.
“Dalam kegiatan selama satu minggu ini, jumlah laporan polisi nihil dan tersangka juga nihil,” katanya.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI yang tidak memiliki izin dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan yang menjadi tempat hidup masyarakat.
“Lingkungan adalah tempat kita tinggal dan merupakan warisan untuk anak cucu kita nantinya,” pungkasnya.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |