Minggu, 04 Oktober 2026
Hukum / Jum'at, 02 Oktober 2026 16:55 WIB

Mantan Kepsek di Kampar Diciduk Usai Cabuli 20 Murid SD

BAGYNEWS COM - Tim Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang mantan kepala sekolah berinisial R (30) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

​Selain pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pimpinan lembaga pendidikan tersebut juga diketahui berstatus sebagai ustaz di lingkungan sekolah setempat.

​Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut.

​“Benar, ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat ini baru tiga orang tua korban yang resmi melapor ke Polres Kampar. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mencabuli lebih dari 20 orang siswinya,” ujar I Gede, Jumat 2 Oktober 2026.

​Terbongkarnya kasus ini bermula ketika salah satu orang tua murid mendapatkan informasi dari wali murid lain. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak masih duduk di kelas I hingga kelas III SD.

​Informasi tersebut dengan cepat bergulir hingga terungkap bahwa ada banyak murid lain yang mengalami nasib serupa. Tiga orang tua korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor secara resmi ke Mapolres Kampar.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti. 

Kebetulan, keberadaan R berhasil terdeteksi di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Tambang pada Kamis 1 Oktober 2026.

​Tim yang dipimpin Kanit II Unit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, kemudian bergerak dan berhasil membekuk R tanpa perlawanan sekitar pukul 19.05 WIB.

​"Pelaku berhasil ditangkap di dekat area perumahan tersebut dan langsung digiring ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas I Gede.

​Dalam proses pemeriksaan intensif, R mengakui seluruh perbuatan bejatnya dan menyebutkan jumlah korban diperkirakan mencapai 20 orang. Pihak kepolisian meyakini masih ada potensi korban lain yang belum bersuara.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat atau orang tua yang anaknya menjadi korban untuk tidak takut melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar," tegasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex