Polres Kuansing Sikat PETI di Logas, Tiga Rakit Setingkai Dibakar
BAGYNEWS.COM - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali ditindak tegas jajaran Polres Kuantan Singingi. Tiga unit rakit PETI jenis setingkai ditemukan dan langsung dimusnahkan di areal dekat PT Sinergi Inti Makmur (SIM), Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat 2 Oktober 2026.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pamapta III Polres Kuansing menerima laporan dari Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Balai Jambi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Begitu laporan diterima sekitar pukul 17.15 WIB, informasi langsung diteruskan kepada piket fungsi. Personel Polres Kuansing bersama Polsek Singingi bergerak menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami bersama piket fungsi Polres Kuansing dan personel Polsek Singingi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Pamapta III Polres Kuansing, IPDA Panji Eka Giovani, S.E., mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan tiga unit rakit PETI jenis setingkai. Meski tidak sedang beroperasi saat petugas datang, keberadaan rakit tersebut langsung menjadi sasaran penertiban.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar tiga unit rakit PETI tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Di lokasi ditemukan tiga unit rakit jenis setingkai yang tidak sedang beroperasi. Selanjutnya dilakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali,” tegas IPDA Panji.
Penertiban melibatkan personel SPKT, Satreskrim, Satintelkam dan Satlantas Polres Kuansing, personel Polsek Singingi, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Balai Jambi serta pihak PT SIM.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti lain yang diamankan.
Namun, pesan aparat jelas: aktivitas PETI tidak boleh dibiarkan.
Jajaran Polres Kuansing terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tutupnya.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |