Dua Pengedar Sabu di Kuansing Tak Berkutik, 28 Paket Barang Bukti Disita Polisi
BAGYNEWS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., membongkar peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial Y (41, perempuan) dan LAS (27, laki-laki) di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis 15 Oktober 2026 pagi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 28 paket diduga sabu dengan berat kotor total 14,52 gram dari tangan para pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sumber Datar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket yang diduga berisi sabu di dalam kamar, tepatnya di atas lantai," jelas AKP Hasan Basri.
Rinciannya, satu paket sabu bersama potongan pipet ditemukan di dalam kotak merek KATHWI berwarna biru muda, sementara 27 paket lainnya disimpan dalam bungkusan tisu. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya: 15 potongan pipet hitam dan 10 buah pipet hitam, 1 buah kaca pyrex kosong dan 1 unit alat isap (bong), 2 unit telepon genggam (Infinix Note Edge silver dan Infinix Note 60 Pro grey).
Usai penangkapan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan tes urine, pelaku berinisial LAS dinyatakan positif amphetamine, sedangkan Y dinyatakan negatif.
Keduanya beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kuansing guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam menjerat hukum berat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |