Sabtu, 17 Oktober 2026
Hukum / Jum'at, 16 Oktober 2026 11:00 WIB

Lima Mesin Robin Dibakar, Dua Unit Diamankan Saat Razia PETI di Kuansing

BAGYNEWS.COM - Polres Kuantan Singingi menindak dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, Kamis 15 Oktober 2026. 

Dalam operasi tersebut, lima unit mesin robin dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar, sementara dua unit lainnya diamankan.

Penindakan dilakukan Polsek Kuantan Mudik di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, serta Polsek Kuantan Tengah di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal.

Di Desa Pantai, petugas yang dipimpin AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., menemukan dua mesin robin jet dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ada pelaku yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Sementara di Dusun Simpang Cuko, petugas yang dipimpin IPDA Karel, S.H., tidak menemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat sebagaimana informasi yang diterima. Namun, petugas menemukan lima mesin robin yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal dan langsung memusnahkannya.

IPTU Romlan mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Polres Kuansing mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan dugaan aktivitas PETI kepada pihak kepolisian.***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex