Edarkan Sabu, Pemuda Sungai Kemiri Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, setelah seorang pemuda Dusun Sungai Kemiri I, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat tertangkap ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
AF alias Fandi (35) tak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Inhu meringkusnya Sabtu, 17 Oktober 2026 malam, pukul 00.30 WIB di sebuah tempat pemotongan ayam, pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,16 gram serta barang bukti lainnya," kata Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, Sabtu malam.
Dijelaskan Ade, awalnya, Jumat 16 Oktober 2026 pukul, 18.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan transaksi narkoba di Jalintim Desa Sungai Dawu. Info tersebut dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H.
Saat itu juga, Kasat langsung membawa dan memimpin sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan lapangan. Hanya beberapa jam mengumpulkan penyelidikan, tim telah mengantongi nama dan identitas pemain narkoba yang kerap bertransaksi di daerah itu.
Hingga larut malam, tim terus melakukan pengintaian, kemudian pukul 00.30 WIB, terlihat seorang laki-laki pengendara sepeda motor sedang duduk di salah satu tempat pemotongan ayam dengan gerak-gerik mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang.
Tim mengepung dan menyergap sekaligus mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial AF alias Fandi, saat digeledah, ditemukan 5 paket sabu-sabu ukuran sedang siap edar dari dalam dompetnya.
Fandi tak berkutik dan mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual pada pelanggannya. Selain sabu, diamankan juga barang bukti lain, seperti 5 lembar plastik klep pembungkus, handphone android yang digunakan untuk bertransaksi, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) dan barang lainnya.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, ketika di interogasi, AF alias Fandi mengaku jika dia mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya, indentitas serta ciri-ciri sudah dikantongi dan saat ini tengah diburu oleh tim dari Satres Narkoba Polres Inhu.(bgy/ril)
| Penulis |
: Efril |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |