Senin, 19 Oktober 2026
Hukum / Minggu, 18 Oktober 2026 20:46 WIB

Kedapatan Simpan dan Kuasai 4 Butir Pil Ekstasi, Perempuan Karyawan THM Diringkus Polres Inhu

BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dan jajarannya semakin gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan, menguasai dan diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Perempuan tersebut adalah TA (21),  salah seorang karyawan kafe Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Ekok Kecamatan Batang Cenaku atau perbatasan antara Kecamatan Batang Cenaku dengan Kecamatan Rakit Kulim.

Tersangka diringkus Minggu, 18 Oktober 2026 dinihari. Dari tangan tersangka, ditemukan 4 butir pil warna kuning diduga ekstasi dengan berat 1,84 gram terbungkus plastik klep ukuran sedang.

Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal Minggu malam menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan razia yang dilaksanakan Polsek Batang Cenaku berdasarkan STR Kapolri Nomor: STR/2807/X/REN.1/2026 tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba secara serentak.

Tim tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku, Ipda Candra Tumpak Harianja, S.H dengan mendatangi sejumlah THM, tepat di sebuah kafe yang berada di Desa Ekok, tim melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan baik terhadap pengunjung maupun karyawan kafe.

Petugas juga mengumpulkan telepon genggam milik pengunjung dan karyawan untuk dilakukan pengecekan. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang karyawan perempuan tidak dapat menunjukkan telepon genggam miliknya dengan alasan 
hilang. 

Hal ini membuat petugas curiga, sehingga dilakukan penggeledahan baik didalam maupun diluar kafe. Ketika menyisir halaman kafe, tepatnya di bawah tangki air, ditemukan empat butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut dibungkus menggunakan plastik bening berukuran sedang dan ditemukan tersimpan di antara rerumputan. 

Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru. Kemudian, petugas memanggil karyawan yang sebelumnya mengaku kehilangan telepon genggam. Perempuan berinisial TA tersebut mengakui bahwa telepon genggam yang ditemukan merupakan miliknya.

Saat dimintai keterangan mengenai empat butir pil yang ditemukan di lokasi tersebut, TA mengaku bahwa barang tersebut merupakan pil ekstasi yang dititipkan oleh seorang pria berinisial J untuk disimpan. Berdasarkan keterangan awal, TA juga mengakui bahwa dirinya yang menyimpan pil tersebut di rerumputan di bawah tangki air.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, TA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Satuan Reserse (Satres)  Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Inhu masih melaksanakan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

"Polres Inhu terus berupaya meningkatkan kegiatan penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Inhu," pungkas Ade mengakhiri keterangan persnya.(bgy/ril)

Penulis : Efril
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex