Selasa, 20 Oktober 2026
Hukum / Senin, 19 Oktober 2026 15:13 WIB

Bisnis Narkoba di Kos-kosan Pekanbaru Terbongkar, Polisi Sita Sabu hingga Ribuan Plastik Klip dari Tersangka AY

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan etomidate di sebuah kamar kos Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

​Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial AY (40) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 56,64 gram dan 28 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

​Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di kamar nomor 29 Kos Madona.

​"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa seorang perempuan berinisial AY diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan etomidate," ujar Noki, Senin 19 Oktober 2026.

​Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Noki memerintahkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

​Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan AY di dalam kamar kosnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh penjaga kos.

​"Dari dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar itu, polisi menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate," ungkap Noki.

​Selain itu, petugas juga menemukan tujuh plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

​Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba turut disita, di antaranya: empat unit timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap (bong), ribuan plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, tiga unit telepon seluler (merek Oppo, Samsung, dan Redmi).

​Barang pendukung lainnya seperti lemari kayu, lemari plastik, sendok pipet, kotak plastik, dan kunci rumah.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial DW yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar penyelidikan polisi. 

Sementara itu, hasil tes urine tersangka AY menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Dalam kasus ini, AY diduga berperan sebagai pengedar.

​Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan hukum terkait lainnya.***

Penulis : rac
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex