Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Kuansing Musnahkan 10 Rakit Tambang Emas Ilegal di Empat Lokasi
BAGYNEWS.COM - Jajaran Polres Kuansing terus menggencarkan perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Melalui operasi tegas yang dilakukan oleh Polsek Singingi dan Polsek Cerenti pada Rabu 21 Oktober 2026, petugas memusnahkan total 10 unit rakit PETI di empat titik lokasi berbeda.
Langkah ini diambil petugas dengan merusak dan membakar rakit beserta mesin yang digunakan para pelaku. Tindakan ini dilakukan agar peralatan tersebut tidak dapat kembali digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal dan merusak ekosistem lingkungan.
Razia di Singingi dan Aliran Sungai Batang Kuantan
Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU Romlan, S.H., mewakili Kapolres AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat serta aduan melalui layanan Call Center 110 Polda Riau.
Wilayah Polsek Singingi
Berdasarkan laporan warga pada 20 Oktober 2026, petugas mendatangi lokasi PETI di kawasan Simpang Kebun Lado, Desa Sei Sirih, Kecamatan Singingi, dan langsung menghancurkan serta membakar 2 unit rakit.
Wilayah Polsek Cerenti
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti, IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., petugas menyisir aliran Sungai Batang Kuantan di Kecamatan Inuman mulai pukul 09.30 WIB. Hasilnya, 8 unit rakit PETI disikat di tiga desa, yakni:
Desa Pulau Panjang Hilir (3 unit)
Desa Banjar Nan Tigo (1 unit)
Desa Ketaping Jaya (4 unit).
Selain dibakar dan dirusak, petugas juga melepas jangkar serta menghanyutkan beberapa rakit agar lumpuh total.
Tanpa Pelaku, Komitmen Penindakan Berlanjut
Dari total 10 rakit yang ditindak dalam operasi tersebut, pihak kepolisian tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti ke kantor polsek.
Meski demikian, Polres Kuansing memastikan operasi penegakan hukum ini akan terus berlanjut demi menyelamatkan lingkungan dan aliran sungai dari kerusakan parah akibat pencemaran merkuri serta abrasi tambang ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Segera laporkan jika menemukan aktivitas ilegal melalui layanan 110," tegas IPTU Romlan.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |