Kamis, 22 Oktober 2026
Hukum / Rabu, 21 Oktober 2026 15:11 WIB

Polda Riau Bongkar Penimbunan 6.500 Liter Solar Subsidi di Kandis, Dua Pelaku Ditangkap

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. 

Sebanyak 6.500 liter solar diamankan dari sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin 19 Oktober 2026.

​Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) untuk proses hukum lebih lanjut.

​"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Ade, Rabu 21 Oktober 2026.

​Modus Operandi Penimbunan

​Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima polisi pada Minggu 18 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar tanpa izin atau dokumen resmi.

​Dalam sindikat ini, tersangka FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan, sementara SG bertindak sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.

​Modus yang digunakan pelaku adalah memborong BBM bersubsidi dengan harga murah, lalu menimbunnya di dalam gudang sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya: ​12 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter (5 unit berisi solar, 7 unit kosong). ​60 jeriken (55 jeriken berisi solar, 5 jeriken kosong), total keseluruhan Bio Solar bersubsidi mencapai 6.500 liter, ​1 unit mobil Mitsubishi berpelat nomor BL 8750 NB serta perlengkapan pendukung seperti selang, mesin Robin, timbangan, dan ember.

​Ancaman Hukuman Berat

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

​"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkas Ade.***

Penulis : rac
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex