Kamis, 22 Oktober 2026
Nasional / Rabu, 21 Oktober 2026 20:01 WIB

Usulan Luhut Turunkan Standar Penetapan Tersangka Korupsi Ditolak KPK

BAGYNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal penurunan standar penetapan tersangka korupsi.

Sebelumnya Luhut menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus frasa kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi.

Menurut Luhut, penghapusan frasa tersebut dengan merujuk pada standar internasional.

Namun Setyo tidak sepakat dengan usulan Luhut.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" harus tetap dipertahankan dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Hal itu lantaran Indonesia punya kekhususan dalam menangani kejahatan rasuah yang tak bisa disamakan begitu saja dengan aturan global.

Setyo Budiyanto menyoroti tingginya kompleksitas dan kecanggihan modus operandi kejahatan kerah putih di Tanah Air sebagai alasan utama perlunya mempertahankan jerat pidana kerugian negara. 

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan khusus yang menyesuaikan dengan realitas hukum dan modus kejahatan yang sering terjadi di lapangan.

Meskipun mengakui adanya perbedaan tafsir antara hukum positif Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Ketua KPK mengingatkan agar pemerintah tidak tebang pilih dalam mengadopsi standar internasional.

Setyo menilai, jika pemerintah menjadikan UNCAC, yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, sebagai acuan utama, ada sejumlah tindak pidana lain yang jauh lebih mendesak untuk segera diadopsi ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi," ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026 seperti dimuat Tribunnews.com.

Setyo membeberkan empat jenis kejahatan yang semestinya diprioritaskan pemerintah jika ingin berstandar internasional.

"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (penyuapan pejabat asing), trading in influence (memperdagangkan pengaruh), bribery in the private sector (suap sektor swasta) dan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Kalau UNCAC dijadikan acuan, ada yang lebih mendesak yang belum dikriminalisasi di UU Tipikor," tegasnya.

Terkait keberadaan frasa kerugian negara, KPK bahkan mendesak agar posisinya diperkuat.

Hal ini mengingat modus operandi korupsi di Indonesia yang rumit dan canggih.***

Sumber: Wartakota 

Penulis :
Editor :
Kategori : Nasional

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex