Jumat, 23 Oktober 2026
Hukum / Kamis, 22 Oktober 2026 18:11 WIB

Gerebek Rumah di Pekanbaru, Polda Riau Sikat 2,1 Kg Sabu Jaringan Internasional dan Ratusan Cartridge Etomidate

BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau sukses membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di Kota Pekanbaru. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial IK (51) serta menyita barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram dan ratusan cartridge yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit I Kompol Herman Pelani langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam pada Senin 5 Oktober 2026

​Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan IK di dalam rumahnya. Disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan dua bungkus plastik hitam berisi narkotika.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, dua bungkus sabu tersebut masing-masing memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram, dengan total keseluruhan mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram. 

Selain sabu, polisi juga menyita 284 cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

​Bagian dari Operasi Sarang Narkoba, Buru Dua DPO

​Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN). Operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang haram tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Barang tersebut diduga kuat berasal dari negara tetangga, di mana pelaku berperan sebagai penampung sebelum narkotika itu diedarkan kembali secara eceran.

​“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” jelas Putu, Kamis 22 Oktober 2026.

​Saat ini, tersangka IK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, serta uji laboratorium forensik. 

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan D dan A ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna membongkar jaringan luas di balik peredaran gelap ini.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex