Jumat, 23 Oktober 2026
Indragiri Hulu / Kamis, 22 Oktober 2026 20:14 WIB

Polres Inhu Ringkus Pelangsir dan Penimbun Solar Bersubsidi, Ini Total Barang Bukti

BAGYNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan pelangsir dan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat dengan kapasitas tangki yang telah dimodifikasi.

Kedua tersangka, GD (20) supir mobil jenis Isuzu Panther dan A (46) pemilik, BBM, mobil dan lokasi penimbunan diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu Selasa, 20 Oktober 2026 sore pada waktu dan tempat yang berbeda dengan Barang Bukti (BB) berupa ratusan liter bio solar bersubsidi yang telah dikemas dalam jirigen.

Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal diruang kerjanya Kamis, 21 Oktober 2026 siang menjelaskan, pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat Selasa, 20 Oktober 2026 sore, jika kerap terjadi aksi pembelian BBM jenis solar yang tidak wajar oleh kendaraan roda empat di SPBU.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disejumlah SPBU. Setelah beberapa saat mengintai, pukul 17.30 WIb, tim melihat 1 unit mobil Isuzu panther yang mencurigakan, setelah mengisi BBM, mobil itu menuju arah Pematang Reba.

Tim terus mengawasi mobil itu dari belakang, tiba Simpang Empat Seminai, mobil berbelok ke arah Jalan Gerbangsari. Saat itulah tim menghentikan mobil tersebut, supir berinisial GD mengaku jika dia telah mengisi 150 liter solar subsidi di SPBU Azki Aris, Kota Rengat kedalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.

Dua juga mengaku, tangki berisi solar itu akan dikuras atau disedott pindah ke jirigen ketika tiba di gudang penampungan milik A (46) di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Kemudian, tim menuju rumah yang juga digudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Dilokasi itu, tim bertemu langsung dengan A selaku pemilik gudang dan menemukan sebanyak 5 jirigen solar bersubsidi, 1 jirigen berkapasitas lebih kurang 35 liter, namun masing-masing jirigen hanya berisi sekitar 33 liter.

Selain solar, ditemukan juga 12 jirigen kosong, ada juga 1 unit mobil Isuzu panther pick up dengan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk melangsir solar bersubsidi. Ketika menemukan semua barang bukti itu, A selaku pemilik lokasi tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kemudian, tim mengamankan A dan GD beserta barang bukti ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, lanjut Ade, mereka membeli solar dari SPBU dengan menggunakan mobil tangki BBM modifikasi secara berulang kali, menggunakan kode QR Pertamina yang berbeda, setelah mendapatkan solar, supir mengarahkan mobil ke gudang untuk menguras isi tangki dan menyalin ke jirigen, kemudian kembali lagi ke SPBU, begitu seterusnya.

"Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, kemudian solar tersebut digunakannya untuk bahan bakar alat berat dengan harga melebihi pembelian dari SPBU," ujar Ade.

Menurutnya, BBM tersebut diduga disimpan dan dikelola tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait pengangkutan, penyediaan, dan/atau pendistribusiannya. Dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 55, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.(bgy/ril)

Penulis : Efril
Editor :
Kategori : Indragiri Hulu

Indragiri Hulu

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex