Komitmen Tegas Polres Kuansing, Bongkar 2.400 Liter BBM Ilegal dan Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja
BAGYNEWS.COM - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil membongkar dua kasus kejahatan sekaligus dalam kurun waktu berdekatan. Sebanyak 2.400 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite ilegal dan 18,07 kilogram ganja kering berhasil disita, serta empat orang tersangka turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Kuansing pada Kamis 22 Oktober 2026.
Turut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Nardy Masry, S.H., beserta jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan Sie Humas.
AKBP Hidayat menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
RIbuan Liter Pertalite Ilegal Asal Sumbar Diamankan
Kasus pertama melibatkan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing pada Selasa 20 Oktober 2026 dengan dua tersangka berinisial DR and HD.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mencegat sebuah minibus bernomor polisi BA 13XX KH di Jalan S. Abrus sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 75 jerigen berisi total sekitar 2.400 liter Pertalite.
BBM tersebut diduga dibawa dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, untuk diedarkan ke sejumlah warung di wilayah Kuansing.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi ini.
18,07 Kilogram Ganja Kering Digagalkan
Di waktu yang hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Kuansing juga sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Dua tersangka berinisial M dan FA kini harus mendekam di sel tahanan.
Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini resmi diproses berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 20 Oktober 2026 dengan barang bukti seberat 18,07 kilogram.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah harga mati dan menjadi prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak masa depan generasi muda.
Imbauan dan Komitmen Kepolisian
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Kuansing mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menjauhi segala bentuk aktivitas melanggar hukum dan proaktif melaporkan potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Polres Kuantan Singingi akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan demi melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Hidayat Perdana.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |