BAGYNEWS.COM - Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Kompartemen I, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
"Kedua tersangka adalah ES (53) dan M (49) Kepala Desa (Kades) Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup," kata Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, pada wartawan Minggu, 25 Oktober 2026.
Dijelaskan Ade, terungkapnya kasus penjualan lahan kawasan hutan ini bermula dari aktivitas patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan tersebut yang dilaksanakan tim PT CSSS Senin, 6 Oktober 2026 lalu sekitar pukul 16.17 WIB.
Ketika berada di kawasan Kompartemen I, tim patroli mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang dioperasikan oleh seorang operator untuk membuka lahan.
Melihat hal tersebut, manajemen PT CSSS melaporkannya kepada Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap operator alat berat, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan atas perintah ES, yang juga disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan baru mencapai lebih kurang 4 hektare.
Kepada penyidik, ES mengaku punya hak atas lahan tersebut berdasarkan transaksi jual-beli pada tahun 2008 lalu, saat itu ES membeli lahan seharga Rp3,5 juta/hektare, dengan total keseluruhan mencapai Rp280 juta.
Selanjutnya, pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut, disebutkan telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.
Dalam keterangannya, ES menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut.
Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Sat Reskrim Polres Inhu menetapkan ES dan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menduga rangkaian transaksi jual beli lahan dan penerbitan dokumen SPST tersebut berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan transaksi dan penguasaan lahan, antara lain, 4 lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak-pihak terkait, 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen, bertanggal 10 Juli 2010.
"Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing tersangka," ujar Ade.
Disebutkannya, dalam perkara ini, para tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan kegiatan perkebunan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kehutanan, berikut ketentuan penyertaan tindak pidana yang relevan.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan didasarkan pada hasil penyidikan dan peran yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan modus operandi dalam perkara ini bermula dari penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Selanjutnya, diterbitkan dokumen SPST yang diduga digunakan sebagai dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan tersebut.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta keterkaitan perbuatan masing-masing pihak dengan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT CSSS.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, sekaligus untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(bgy/ril)
| Penulis | : Efril |
| Editor | : |
| Kategori | : Indragiri Hulu |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

