BAGYNEWS.COM - Kendati baru menjabat, namun Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP John Letedara, S.I.K telah menampakkan kinerja yang luar biasa, beberapa jam lalu, Polres Inhu berhasil mengamankan 4 unit truk beserta supir yang kedapatan melangsir dan menimbun BBM jenis bio solar bersubsidi disalah satu SPBU di Kabupaten Inhu.
Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 22.48 WIB tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Yohn Mabel, S.Tr.k., S.I.K., M.H menggulung empat supir truk pelangsir dan penimbun bio solar bersubsidi di SPBU Bunga Tanjung, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
"Keempat supir itu adalah HR, RH, AM, dan DN sekaligus empat unit truk bermuatan baby tank yang digunakan untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi," kata Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal Senin, 26 Oktober 2026 malam.
Dijelaskan Ade, awalnya tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu Minggu malam, pukul 22.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pembelian BBM jenis bio solar yang tidak wajar di SPBU Bunga Tanjung oleh sejumlah truk pelangsir solar.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Inhu, Ipda Riki Rahmadi, S.H bersama anggotanya bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai.
Beberapa jam pengintaian, terlihat 1 unit truk fuso Nissan bernomor polisi BA 9880 LC telah dua kali keluar masuk SPBU tersebut. Petugas kemudian mengikuti kendaraan itu hingga berhenti di tanah kosong tak jauh dari SPBU.
Ketika didekati, terlihat supir truk berada didalam bak kendaraan sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk kedalam baby tank yang berada di dalam bak truk.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan juga beberapa kendaraan lain yang sedang menyalin solar dari tangki truk ke baby tank baik, bahkan ada sejumlah baby tank yang sudah berisi solar, namun ada juga yang masih kosong.
Tim langsung berpencar berbagi tugas dan berhasil mengamankan 4 unit truk beserta supir sekaligus muatannya, yakni truk Nissan Zega warna merah BA 9880 LC yang dikemudikan HR bermuatan 12 baby tank berisi solar sebanyak 2900 liter dan tangki truk modifikasi kapasitas 230 liter.
Kemudian, 1 unit truk merk Hino warna hijau dan bak warna putih BM 8577 CJ yang dikemudikan HR, tangki truk modifikasi dengan kapasitas 150 liter dan didalam bak terdapat 4 beby tank yang sudah berisi 1.800 liter solar.
Selanjutnya, 1 unit truk merek Misubishi Colt Disel warna kuning dan bak warna orange BA 9936 LR dikemudikan AM, tangki modifikasi dengan kapasitas 80 liter dan bak memuat 4 beby tank yang sudah berisi solar sebanyak 1600 liter.
Terakhir, 1 unit truk Hino warna hijau dan bak warna putih BK 9187 BN dikemudikan DN dengan tangki modifikasi kapasitas 100 liter, di dalam bak truk terdapat 4 baby tank berisi 2000 liter solar.
Setelah menemukan penyimpangan BBM bersubsidi itu, empat orang supir serta kendaraan dan barang bukti lainnya di bawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
"Saat ini, keempat supir yang telah diamankan beserta barang bukti tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut," ujarnya.
Ditegaskan Ade, langkah cepat personel Satreskrim Polres Inhu ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
Kapolres Inhu melalui jajaran Satreskrim terus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Polres Inhu terus berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak yang telah kita amankan masih berstatus dalam proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," pungkas Ade.(bgy/ril)
| Penulis | : Efril |
| Editor | : |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

