Kamis, 29 Oktober 2026
Hukum / Kamis, 29 Oktober 2026 13:28 WIB

Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

BAGYNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan 245 perorangan dan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis 29 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak karhutla serta petugas yang bertugas di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.

Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

sumber: iNews.id

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex