Pungut PPN Sawit Tapi Tak Disetor, Bos Pemasok TBS di Riau Resmi Ditahan
BAGYNEWS.COM - Ulah nakal seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB berbuah manis pahit. Ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah terseret kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara hingga sedikitnya Rp23 miliar.
Kasus kakap ini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) DJP Riau, Kamis 29 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengungkapkan, tersangka SAB sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak DJP pada Rabu 28 Oktober 2026.
Pasca-pelimpahan tahap II ini, kejaksaan langsung memperpanjang masa penahanan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru guna kepentingan pemberkasan.
"Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," tegas Mey Ziko.
Ia menambahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara agar secepatnya bisa disidangkan di muka pengadilan.
Kemplang Pajak Sepanjang 2022
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari bisnis pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankan SAB secara pribadi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil audit penyidikan, modus operandi tersebut terjadi sepanjang kurun waktu Januari hingga Desember 2022. Dalam periode itu, SAB dengan sengaja memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi penjualan sawit kepada pembeli, namun dana setoran tersebut justru digelapkan dan tidak pernah disetorkan ke kas negara.
"Nilai kerugiannya menurut perhitungan kita paling kecil mencapai Rp23 miliar," beber Anang tajam.
Tempuh Jalur Hukum Usai Imbauan Diabaikan
Anang menegaskan bahwa pihak DJP Riau sebenarnya tidak serta-merta langsung mengambil tindakan represif. Berbagai langkah persuasif, mulai dari pengawasan intensif, pemberian imbauan resmi, hingga proses konseling telah berulang kali ditempuh kepada wajib pajak bersangkutan.
Namun, iktikad baik tersebut tidak kunjung mendapat respons maupun tindak lanjut positif dari tersangka. Alhasil, jalur penegakan hukum pidana terpaksa ditempuh sebagai langkah pamungkas.
"Kalau kita bicara pemidanaan, ini adalah instrumen dan proses yang paling akhir dalam sistem penegakan hukum penerimaan pajak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SAB dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman berat atas kapasitasnya sebagai pelaku usaha mandiri yang mencederai keadilan fiskal negara.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |