BAGYNEWS.COM - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, secara aktif mendorong pengesahan pemufakatan Special Border Treatment (SBT) sebagai payung hukum perlindungan bagi pekerja perbatasan asal Kepulauan Meranti dan Karimun di Malaysia.
Isu krusial tersebut mengemuka dalam Sidang ke-41 Kelompok Kerja/Jawatankuasa Kerja Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) 2026 yang dihelat di Savoy Homann Hotel, Bandung, Rabu 28 Oktober 2026.
Ketua Delegasi Indonesia, Dr. Safrizal ZA, M.Si., mengungkapkan bahwa pertemuan bersama Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, beserta jajaran membuahkan kesepakatan positif terhadap sejumlah isu strategis, termasuk skema SBT yang segera ditindaklanjuti oleh kedua negara.
Sidang bilateral ini turut dihadiri Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Amran, M.T. Dari unsur delegasi daerah hadir Sekda Riau Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, S.M., M.M., serta Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepulauan Riau, Dr. H. Boniara, M.Si.
Menghadirkan Jalur Kerja Legal dan Aman
Perjuangan mewujudkan SBT telah melalui serangkaian koordinasi panjang lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di Malaysia.
Sebelumnya, rapat koordinasi di Batam pada 23 September 2026 telah menyepakati syarat dan ketentuan awal skema tersebut, yang kini memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pihak Malaysia.
Konsep SBT dirancang untuk membuka jalur lintas batas yang legal, terstruktur, dan aman bagi warga Meranti serta Karimun yang mencari nafkah di Johor dan Melaka. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran.
Wabup Muzamil menyambut positif kemajuan signifikan ini. Ia berharap proses yang berjalan dapat bermuara pada kebijakan nyata yang melindungi masyarakat perbatasan.
“Alhamdulillah, perjuangan ini telah mencapai tahap penting. Kita berharap pembahasan SBT terus berlanjut hingga terwujud kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Muzamil.
Menurutnya, SBT tidak sekadar mempermudah mobilitas lintas negara, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk merawat hubungan sosial-ekonomi yang telah terjalin erat antara masyarakat perbatasan dengan Semenanjung Malaysia.
“Kita ingin masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, bermartabat, dan sejahtera. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kesepahaman dengan Malaysia menjadi kunci utama agar skema ini terwujud sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Format dan Mekanisme SBT
SBT merupakan perlakuan khusus bagi warga Kepulauan Meranti dan Karimun yang memiliki kedekatan historis, geografis, dan demografis dengan negara bagian Johor serta Melaka.
Usulan ini secara khusus menyasar pekerja musiman di sektor perkebunan, perladangan, dan pertanian. Indonesia mengusulkan penerbitan dokumen khusus dengan masa kerja tiga hingga enam bulan, yang pelaksanaannya akan dikawal melalui mekanisme pengawasan ketat berdasarkan kesepakatan bersama.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, menyatakan pihaknya menyambut baik dan akan membawa usulan ini untuk dibahas secara internal di tingkat departemen terkait.
"Kami mencatat usulan ini untuk dibahas secara domestik antardepartemen sebelum menyepakati aturannya," tandas Datuk Badrul.
Forum KK/JKK Sosek Malindo sendiri merupakan wadah bilateral strategis bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat kerja sama, mendorong pembangunan kawasan perbatasan, serta mencari solusi konkret atas berbagai dinamika sosial-ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan kedua negara.***
| Penulis | : mdc |
| Editor | : |
| Kategori | : Kep Meranti |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

