BAGYNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) menyasar keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Masyarakat perlu memahami persyaratan kedua program sebelum memeriksa status penerimaan bantuan.
PKH berfokus pada kesejahteraan keluarga dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial. Sementara itu, BPNT atau Program Sembako membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
Penetapan penerima kedua program tersebut berkaitan dengan data kesejahteraan sosial ekonomi yang digunakan pemerintah. Memenuhi kriteria umum tidak menjamin seseorang otomatis terdaftar sebagai penerima bansos.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Pemeriksaan ini membantu mengetahui data yang tercatat dalam sistem dan memastikan kesesuaian informasi penerima.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial dengan sasaran dan manfaat berbeda. Dikutip dari laman Kemensos, PKH merupakan bantuan sosial bagi keluarga yang memenuhi kriteria program. Sementara itu, BPNT atau program sembako membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan.
PKH berfokus pada dukungan kesejahteraan keluarga, terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial. Kelompok yang menjadi sasaran program ini mencakup kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Adapun BPNT atau program sembako ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Karena tujuan kedua program berbeda, masyarakat perlu memahami ketentuan masing-masing sebelum memeriksa status penerimaan bantuan.
Syarat Penerima Bansos PKH
PKH ditujukan kepada keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. Program ini menyasar keluarga dengan anggota yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini berusia 0-6 tahun.
- Anak usia sekolah yang menempuh pendidikan dasar hingga menengah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
- Anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
- Anggota keluarga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
Selain memiliki anggota keluarga dalam kategori tersebut, calon penerima juga perlu memenuhi persyaratan administrasi dan kondisi sosial ekonomi.
Persyaratan tersebut mencakup kewarganegaraan Indonesia, kepemilikan identitas kependudukan, kondisi keluarga miskin atau rentan, serta pencatatan dalam basis data kesejahteraan sosial.
Syarat Penerima Bansos BPNT atau Program Sembako
BPNT atau program sembako merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Penentuan penerimanya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemenuhan kriteria umum tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penerima BPNT karena penetapan penerima mengikuti ketentuan program yang berlaku.
Pada 2026, pemeringkatan kesejahteraan dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan sosial. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa data dan status bantuan melalui kanal resmi pemerintah.
Desil Menjadi Acuan Pengelompokan Kesejahteraan Keluarga
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Penilaiannya menggunakan sejumlah variabel, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing mewakili 10% keluarga. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau kelompok 40% terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Namun, posisi dalam kelompok tersebut tidak menjamin seseorang otomatis memperoleh bantuan karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengelompokan desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai kondisi keluarga. Jika hasil pengelompokan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Data selanjutnya dapat dihitung kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berdasarkan petunjuk pada laman Cek Bansos, pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Isi kode verifikasi yang ditampilkan pada halaman.
- Perbarui kode jika tulisan sulit dibaca.
- Klik tombol pencarian untuk melihat hasilnya.
Situs tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Hasil pencarian membantu masyarakat mengetahui informasi yang tercatat dalam sistem, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan proses yang berlaku.
Apabila data kesejahteraan keluarga tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah. Pastikan informasi kependudukan dan kondisi sosial ekonomi yang disampaikan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui peluang memperoleh bansos PKH atau BPNT dapat memulai dengan memeriksa status kepesertaan melalui situs Cek Bansos Kemensos. Jika data yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi terkini, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.***
sumber: beritasatu.com
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Ekbis |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

