Minggu, 01 November 2026
Politik / Sabtu, 31 Oktober 2026 15:43 WIB

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Batal, Hasto PDIP: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

BAGYNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. 

Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa tidak ada kebohongan yang abadi dalam politik.

​"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Hasto dalam keterangannya, Sabtu 31 Oktober 2026.

​Hasto menilai, keputusan MA tersebut semakin memperkuat kritik yang selama ini disuarakan PDIP terkait pemenuhan syarat pendidikan calon pemimpin. Ia juga menyinggung fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjukkan dokumen pendidikan tersebut tidak ditemukan.

​"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," tegasnya.

​Lebih lanjut, Hasto menyebut persoalan ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental, yakni syarat konstitusional calon presiden dan wakil presiden yang minimal harus berijazah SMA atau sederajat.

​Kaitkan dengan Putusan MK dan Isu Bansos

​Dalam kesempatan yang sama, Hasto turut mengaitkan polemik ini dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sebelumnya membuka jalan bagi pencalonan Gibran. 

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan di pengujung pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

​"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar... Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," kata Hasto.

​Ia meyakini masyarakat dan partai politik akan melakukan koreksi atas berbagai dugaan pelanggaran etika, moral, dan konstitusi tersebut. Hasto juga kembali mengingatkan desakan dari dua kader PDIP, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, agar Gibran mundur dari jabatannya.

​"Apa yang disampaikan Pak Komarudin dan Pak Andreas Pareira meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," imbuhnya.

​Buka Peluang Hak Angket di DPR

​Terkait wacana penggunaan hak angket di DPR, Hasto menyatakan bahwa PDIP terbuka untuk berdialog dengan partai politik lain. Mengingat perolehan kursi PDIP di parlemen belum mencapai mayoritas mutlak, komunikasi intensif menjadi kunci.

​"PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian, kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut di tengah proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif," pungkasnya.***

sumber: iNews.id

Penulis :
Editor :
Kategori : Politik

Politik

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex