Senin, 02 November 2026
Hukum / Senin, 02 November 2026 11:45 WIB

Selundupkan Sabu Lintas Negara Lewat Pelabuhan Dumai, Seorang Kurir Ditangkap BNN Bersama Barang Bukti Senilai Rp7,8 Miliar

BAGYNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. 

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang kurir berinisial Z (34) beserta barang bukti sabu seberat 5.228,54 gram atau lebih dari 5,2 kilogram.

​Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN terkait adanya pergerakan mencurigakan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Riau.

​"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama rekan-rekan Bea Cukai langsung melakukan pendalaman," ujar Chris saat memimpin konferensi pers di Kantor BNN Riau, Senin 2 November 2026.

​Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan melakukan penyergapan pada Kamis 29 Oktober 2026 dengan memeriksa ketat para penumpang kapal feri MV Indomal Dynasty yang baru saja tiba dari Port Dickson, Malaysia, di Pelabuhan Dumai.

​Kecurigaan petugas tertuju pada seorang penumpang berinisial Z. Gerak-geriknya kian mencurigakan saat koper miliknya melalui pemindaian mesin X-ray, yang menunjukkan anomali pada bagian sisi-sisi koper.

​Tim gabungan BNNP Riau dan BNNK Dumai kemudian membongkar seluruh kompartemen koper tersebut. Hasilnya, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat bersih 5.228,54 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam koper tersangka.

​Jaringan Internasional Beromeli Milyaran Rupiah

​Menurut Chris, sindikat ini merupakan jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia, Riau, hingga Medan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Riau dan Sumut.

​Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis dari barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar dengan asumsi harga pasar sekitar Rp1,5 juta per gram. 

Melalui pengungkapan ini, BNN memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 26.143 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

​"Dengan pengungkapan ini, kita telah melindungi generasi muda dan masyarakat, khususnya di wilayah Riau," tegas Chris.

​Sementara itu, Penyidik Madya BNN Riau, AKBP Berliando, membeberkan bahwa tersangka Z bertindak atas perintah seseorang yang berada di Medan. Tersangka nekat membawa sabu lintas negara tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp20 juta yang akan dibayarkan setelah barang sampai di tangan pemesan.

​"Untuk sekali jalan, tersangka dijanjikan upah Rp20 juta. Pembayarannya biasanya dilakukan setelah barang sampai di tujuan," jelas Berliando.

​Dari hasil pendalaman sementara, sindikat ini memiliki jaringan dan pembagian tugas yang terorganisasi rapi mulai dari pihak yang menyiapkan barang di Malaysia, kurir penyeberangan, hingga penjemput di daerah sasaran.

​Meski tersangka Z mengaku baru pertama kali melakoni aksi penyelundupan ini, pihak BNN tidak serta-merta percaya dan terus mendalami keterangan tersebut guna melacak jejak digital serta kemungkinan keterlibatan dalam jaringan sebelumnya.

​Berliando menegaskan, BNN bersama Polri, Bea Cukai, serta pemangku kepentingan terkait akan terus memburu bandar besar, pengedar, hingga seluruh aktor yang terlibat untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika lintas negara.**

Penulis : ckp
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex