Rabu, 04 November 2026
Nasional / Selasa, 03 November 2026 20:50 WIB

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

BAGYNEWS.COM - Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa 3 November 2026.

Selain tiga tersangka, seorang saksi berinisial SU disebut turut dimintai keterangan dalam perkara ini.

"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.***

sumber: iNews.id

Penulis :
Editor :
Kategori : Nasional

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex