Rabu, 04 November 2026
Hukum / Selasa, 03 November 2026 12:14 WIB

Kasus Asusila di Siak, Oknum Pejabat Kelurahan Cabuli Anak 11 Tahun, Modus Iming-iming Uang & Video Porno

BAGYNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (54), yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, terpaksa berurusan dengan hukum. 

Ia diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Mirisnya, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga telah melancarkan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak delapan kali.

​HP ditangkap oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak pada Senin 2 November 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

​Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mengetahui dugaan peristiwa pencabulan tersebut.

Peristiwa itu terungkap pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya mengenai kondisi sang anak.

​"Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Bahkan, pada 23 Oktober 2026, persoalan ini sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan," ujar Kosmos, Selasa 3 November 2026.

​Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.


​Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi hingga mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) terhadap korban. 

Dari bukti-bukti yang bersesuaian, penyidik akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka.

​"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan personel Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Dari pemeriksaan saksi, visum, dan alat bukti lainnya, kami memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka," tegas AKP Raja Kosmos.

​Modus Berikan Uang dan Tontonkan Video Porno

Setelah ditangkap, HP langsung digelandang ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali. 

Aksi itu dilakukannya di dalam rumah saat sang istri sedang tidak berada di tempat.

​Ironisnya, sebelum melancarkan aksinya, tersangka diduga terlebih dahulu meminta korban menonton video porno melalui telepon genggaman miliknya. 

Korban juga diiming-imingi uang berkisar Rp15.000 hingga Rp35.000 setelah perbuatan tersebut dilakukan.

​Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

​Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

​AKP Raja Kosmos menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan.

​"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," imbaunya.

​Polres Siak memastikan penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban. Sementara itu, tersangka tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Penulis : rac
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex