Kasus Suap Jabatan di Kuansing, KPK Tuntut Sekda Zulkarnain dan Pengusaha Ardiles 26 Bulan Penjara
BAGYNEWS.COM -;Kasus suap jabatan yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, bersama pengusaha Ardiles memasuki babak akhir penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU KPK yang dipimpin Budiman Abdul Karib dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis 5 November 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Zulkarnain dan Ardiles terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Bupati Kuansing saat itu, Suhardiman Amby. Keduanya dijerat dengan dakwaan melanggar ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi juncto KUHP.
Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Menanggapi tuntutan tersebut, melalui tim penasihat hukum yang terdiri dari Muhammad Syafi'i, Marhaban, dan Samuel, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 12 November 2026 mendatang.
Suap Dua Mobil Mewah Demi Jabatan
Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles didakwa memberikan dua unit mobil mewah kepada Bupati Suhardiman Amby guna memuluskan ambisi Zulkarnain mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Zulkarnain tercatat menginginkan posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2022 serta jabatan Sekda Kuansing pada 2025. Sementara itu, Ardiles diduga turut serta karena berkepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya dapat memperoleh proyek-proyek di Dinas PUPR Kuansing.
Adapun dua kendaraan mewah yang diserahkan kepada Suhardiman meliputi, Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 seharga Rp700 juta untuk pengangkatan sebagai Kepala Dinas PUPR pada 2022. Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar untuk kepentingan perolehan jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Pembelian kedua mobil tersebut dilakukan secara kredit dengan skema cicilan selama 36 bulan, di mana Zulkarnain dibantu oleh Ardiles sebelum kendaraan-kendaraan tersebut diserahkan kepada sang bupati.
Jaksa menilai, pemberian gratifikasi berupa kendaraan ini bertujuan memengaruhi kebijakan Suhardiman Amby selaku penyelenggara negara, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |