Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru: 46 Orang Diciduk, 1.200 Jiwa Diselamatkan
BAGYNEWS.COM - Polresta Pekanbaru mengamankan 46 orang dalam "Operasi Sarang Narkoba" yang digelar sejak 8 Oktober hingga 3 November 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang merupakan pengguna, sementara 18 lainnya merupakan jaringan peredaran yang berperan sebagai bandar dan kurir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum sekaligus memerangi peredaran gelap narkotika.
"Sebanyak 46 orang diamankan; 28 orang pengguna dan 18 orang terlibat jaringan peredaran sebagai kurir serta bandar," ujar Ronny saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis 5 November 2026.
Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, dan Gerakan Anti Narkotika (Granat) ini menyasar sejumlah titik rawan. Di antaranya Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam (Kecamatan Senapelan), Kampung Terendam Rumbai, serta sejumlah tempat hiburan malam.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Dari tangan para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti, meliputi: 90,32 gram sabu-sabu, 8 butir pil ekstasi (merek Barongsai dan Instagram), 95 butir pil Happy Five (H5), 34 cartridge vape mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering dan 53 pot tanaman diduga ganja, beberapa bilah senjata tajam (parang dan pisau).
"Berdasarkan jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp186 juta. Pengungkapan ini juga menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya," tambah Ronny didampingi Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko.
Proses Hukum dan Rehabilitasi
Terhadap 28 pengguna narkotika, polisi mengenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka langsung diajukan asesmen ke BNN Kota Pekanbaru untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Sementara itu, 18 tersangka pengedar dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa pengguna yang memerlukan rehabilitasi rawat inap terpaksa dikirim ke luar daerah seperti Batam dan Sumatera Barat akibat keterbatasan daya tampung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Riau, sementara fasilitas swasta berbiaya relatif mahal sekitar Rp6 juta per bulan.
Meski demikian, Wawan berharap operasi masif ini mampu menekan angka permintaan narkoba di tengah masyarakat, yang indikasinya mulai terlihat dari penurunan aktivitas asesmen dalam sepekan terakhir.
Di akhir kesempatan, Kapolresta Pekanbaru mengajak masyarakat untuk proaktif menutup ruang gerak bagi para bandar dan pengedar narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.***
| Penulis |
: ckp |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |