Beraksi di 8 TKP Lintas Wilayah, Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Sukajadi
BAGYNEWS.COM - Polsek Sukajadi berhasil membekuk dua pria berinisial APS alias Adit (27) dan ZU alias Pani yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda, termasuk di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor.
Laporan pertama datang dari Gebrilia Adoviani Cucuk Wardoyo yang kehilangan satu unit Honda Beat Street hitam di parkiran Cafe Sabas, Jalan Kaswari, Kecamatan Sukajadi, pada Senin 26 Oktober 2026. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18,8 juta.
Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh Elfira Yulma, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hijau putih di sebuah ruko Jalan Melati, Kecamatan Tampan, pada Kamis 5 November 2026 dengan taksiran kerugian Rp6 juta.
Aksi kedua pelaku ini sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Penyelidikan Lintas Wilayah
Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Rabu 4 November 2026 pukul 01.30 WIB: Polisi menangkap Aditya di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Jumat 6 November 2026 pukul 18.20 WIB: Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, polisi meringkus Zulpani di kawasan Perumahan BTN Puri Perawang, Kabupaten Siak.
Sikat Motor di 8 Lokasi
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Selain di Jalan Kaswari (Pekanbaru), aksi mereka juga menyasar sejumlah titik di Kabupaten Siak, meliputi: di Jalan Kilometer 9 dan Kilometer 11 BTN Puri Perawang Simpang Jalan SMA Perawang, Jalan Hangjebat Perawang, Terminal Baru Perawang
Kawasan Gajah Tunggal Perawang (dua lokasi)
Adapun jenis kendaraan yang menjadi sasaran empuk para pelaku meliputi berbagai model matik populer, seperti Honda Beat Street, Honda Filano, hingga Honda Beat Robot.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu:
Satu unit Yamaha Nmax putih (tanpa nomor polisi). Satu unit Honda Beat Street hitam (milik korban Gebrilia). Satu unit Honda Beat hijau putih (milik korban Elfira)
"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Leo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun setelah dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |