Hukum / Kamis, 21 Mei 2026 16:23 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid: Eks Ajudan Ngaku Dimutasi dan Dimarahi 'Culas' Usai Terima Titipan Uang Rp100 Juta

BAGYNEWS.COM -  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 21 Mei 2026, diwarnai kesaksian emosional. 

Mantan ajudan gubernur, Dahari Iskandar, membeberkan kronologi saat dirinya dipecat dari lingkaran dalam gubernuran usai menerima titipan uang ratusan juta rupiah.

​Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dahari mengaku pernah menerima bungkusan plastik berisi uang tunai yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.



​Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Dahari merincikan alur penerimaan uang yang terjadi pada pertengahan September tahun lalu.  Transaksi terjadi pada 17 September 2025 di area parkiran belakang Rumah Dinas Jabatan Gubernur Riau. Di mana, Ferry Yunanda menyerahkan uang tersebut dengan klaim diperuntukkan bagi komando militer di atas korem. “Pak Ferry bilang uang itu untuk Pak Gubernur, untuk diberikan ke Pangdam,” ungkap Dahari.

Dahari mengaku tidak tahu angka pastinya karena tidak berani membuka paket tersebut, namun ditaksir berkisar di atas Rp100 juta.
​Dahari langsung menyimpan uang tersebut di ruang kerja ajudan sebelum akhirnya digeser dan diserahkan kepada ajudan Pangdam. 

Ia mengaku tidak melakukan konfirmasi silang (cross-check) langsung kepada Abdul Wahid hari itu. "Karena Pak Ferry bilang sudah konfirmasi langsung ke Pak Gubernur," dalihnya.

​Petaka bagi karier Dahari dimulai beberapa hari kemudian setelah ia melaporkan keberadaan uang tersebut melalui perantara bernama Tata Maulana, yang kemudian meneruskannya ke telinga gubernur.

​Tepat pada 20 September 2025, Abdul Wahid dilaporkan mendatangi ruang ajudan dengan nada tinggi dan langsung meluapkan kemarahannya kepada Dahari.

​“Pak Gubernur datang menemui saya dan bilang, ‘Kamu jangan ikut saya lagi, saya tidak suka orang yang culas’,” kenang Dahari di ruang sidang.

​Sejak insiden pelaburan tersebut, Dahari langsung dinonaktifkan secara sepihak dan dilarang terlibat dalam seluruh agenda kedinasan gubernur. Menariknya, hanya berselang lima hari pasca-kejadian (25 September 2025), Pemprov Riau mendadak menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi mengenai larangan keras menerima gratifikasi bagi seluruh aparatur.

​Mencoba mencari kejelasan nasibnya, Dahari sempat mengirimkan pesan klarifikasi sekaligus berpamitan melalui aplikasi WhatsApp kepada Abdul Wahid pada awal Oktober 2025. Namun, respons yang didapat tetap dingin dan tegas. “Pak Gubernur hanya menjawab, ‘Kamu jangan ikut saya lagi’,” tukasnya.

​Dari rangkaian pemecatan mendadak tersebut, Dahari akhirnya menyadari bahwa dirinya telah melanggar pakem dan instruksi internal yang selalu ditekankan oleh Abdul Wahid kepada seluruh pembantu dekatnya.

​“Pak Gubernur sebenarnya selalu mengingatkan kepada kami para ajudan agar menjaga integritas dan tidak meminta-minta (dana/fasilitas) kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Tapi saya mengakui telah melanggar perintah itu karena teledor menerima uang dari Pak Ferry,” aku Dahari pasrah.

​Kesaksian mantan ajudan ini menjadi salah satu materi krusial bagi JPU KPK dan majelis hakim guna membedah keaslian komitmen antikorupsi terdakwa, sekaligus menguji apakah aliran dana tersebut murni bergerak di bawah meja tanpa sepengetahuan gubernur atau merupakan bagian dari pengondisian perkara. ***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex