Jumat, 10 Juli 2026
Hukum / Kamis, 09 Juli 2026 12:12 WIB

KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

BAGYNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan berat terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026, Abdul Wahid dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

​Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan instansi daerah.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," tegas Meyer saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.



Selain hukuman kurungan, Jaksa KPK juga membebankan sanksi finansial akumulatif kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 1 bulan. Kemudian uang pengganti kewajiban membayar Rp1,45 miliar. 

Jika tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Apabila nilai sitaan tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Merespons tuntutan tersebut, Abdul Wahid langsung melakukan konsolidasi singkat dengan tim hukumnya di kursi terdakwa. 

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan bakal melayangkan perlawanan melalui nota pembelaan.

​"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara komprehensif pada sidang berikutnya, Senin, 20 Juli 2026," ujar Kemal. 

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan pledoi sesuai garis waktu tersebut.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex